Korban PHK Wilmar Group Melapor ke Disnakertrans Kota Dumai

Dumai (Harian.co) — 7 orang karyawan Wilmar Group yang diduga telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan melaporkan permasalahan yang mereka hadapi ke Disnakertrans Kota Dumai. Rabu, (24/11/2021).
7 orang karyawan ini melapor ke Disnakertrans Kota Dumai adalah sebagai bentuk wujud mereka dalam mencari keadilan terhadap perusahaan yang diduga telah semena-mena kepada mereka.
Menanggapi permasalahan ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Ismunandar ketua Konsolidasi DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Dumai yang mana beliau telah diberi kuasa oleh ke 7 orang korban PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kita tetap ikuti proses administrasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, agar proses penindakan di lapangan lebih akurat dan tidak terbentur dengan aturan yang ada,” kata Nandar.
“Tuntutan kita sangat simple dan bijaksana, yaitu agar para pihak perusahaan wajib mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti yang tertuang di isi PKB pasal 46 tentang pembebasan tugas sementara,” lanjut Nandar.
Nandar menambahkan, Sanksi terberat akibat dari pelanggaran PKB itu adalah skorsing, bukan pesangon ataupun uang pisah karena di dalam PKB tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pesangon atau pun uang pisah akibat dari segala bentuk PHK.
Serta tindakan yang akan kita ambil di sini adalah kita melihat dulu tindakan dari Disnakertrans Kota Dumai tentang produk hukum yang akan di keluarkannya.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan membuat permohonan hearing ke DPRD Kota Dumai, karena kami menilai permasalahan ini belum bisa untuk di proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi hanya sekedar uji nyali antara pihak manageman perusahaan dengan serikat buruh/pekerja,” pungkas Nandar.
Sementara perwakilan dari ke 7 orang karyawan yang diduga telah di PHK secara sepihak Yudha Seputra menyatakan, Pada hari ini kami 7 orang yang di PHK sepihak oleh manageman Wilmar Group, Kami membuat surat pengaduan ke Disnakertrans Kota Dumai.
“Tujuan kami untuk meminta keadilan atas keputusan yang diberikan oleh manageman Wilmar Group dengan ke egoisannya mem PHK kami dengan sepihak,” imbuh Yudha.
Adapun alasan kami, karena manageman tidak mentaati peraturan yang sudah di sepakati bersama dalam arti Perjanjian Kerja Bersama antara lain poin di PKB di sebutkan bahwa sanksi terberat yang di tuang di PKB poin 46 adalah skorsing. Tetapi kenapa perusahaan tidak mengindahkan PKB yang sudah dibuat dan disahkan oleh Disnaker Kota Dumai dan tetap dengan keputusannya PHK.
“Adapun tuntutan utama Kami yaitu agar Kami dipekerjakan kembali seperti biasa, berdasarkan poin pasal 46 yang tertuang di PKB tersebut,” tutup Yudha mengakhiri.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Satrio Wibowo saat dikonfirmasi tentang adanya pelaporan 7 pekerja Wilmar Group yang di PHK menjelaskan, setiap ada laporan ke Disnakertrans Kota Dumai akan kita proses.
“Kita akan mediasikan kedua belah pihak,” ungkapnya singkat ke awak media.
Agar berita ini berimbang, awak media mencoba menghubungi General Manager Wilmar Group Rachmadsyah Via WhatsApp untuk meminta tanggapannya tentang tujuh orang pekerja yang di PHK melapor ke Disnakertrans Kota Dumai, namun sayangnya sampai berita ini diterbitkan, lagi-lagi pihak perusahaan tidak ada tanggapan sama sekali alias bungkam atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Editor: Alex