Dumai (Harian.co) — Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Mahasiswa Dumai (GMD) mendatangi kantor Polres Kota Dumai, (26/11/2021).
Kedatangan mereka ini untuk kembali menanyakan terkait perkembangan pengusutan dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2013/2014.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu koordinator lapangan Muhammad Arif Yang didampingi oleh Koordinator Umum M.Faisal GMD pada saat melakukan orasinya sebagaimana pantauan awak media.
Selain itu, mereka juga meminta pihak polres Dumai menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Agus Purwanto sebagai tersangka.
Karena mereka menduga, Agus Purwanto menjadi aktor intelektual dibalik dugaan Korupsi tersebut pada saat ia menjabat anggota dewan masa bakti 2014-2019.
“Kami menduga, dikarenakan adanya nama Agus Purwanto yang terlibat dalam kasus ini membuat proses penegakan hukum serta perkembangan Dugaan Korupsi dana hibah ini menjadi lamban proses pengusutannya,” ujar Koordinator aksi.
Ia juga menyampaikan, jika polres Dumai tidak bisa mengusut dugaan ini, maka mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai dengan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi KPK berwenang untuk mengambil alih kasus yang sedang dan atau dalam penyelidikan dan penuntutan Kepolisian dan Kejaksaan terhadap pelaku Tindak pidana korupsi, dari dasar tersebut kami akan segera melanjutkan kasus ini ke KPK jika perkembangan korupsi ini jalan di tempat,” katanya.
(*)
Editor: Alex