Antoni Hamzah, Dosen di Salah Satu Kampus Negeri di Pekanbaru Menjadi DPO Polres Kampar

Pekanbaru (Harian.co) — Polres Kampar mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Antoni Hamzah Dosen PNS di salah satu Kampus Negeri di Pekanbaru. 
Antoni ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan barak karyawan perkebunan PT Langgam Harmoni (LH) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 
Tersangka yang sehari-hari nyambi sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur terpilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atas dasar kepemilikan lahan yang dibeli dari warga.
Antoni disangkakan sebagai aktor intelektual penyandang dana preman bayaran melakukan pengrusakan barak kebun PT LH milik Hinsatopa Simatupang, yang diklaim oleh Antoni sebagai lahan Koperasi. 
Selama menjalankan roda organisasi KUD Sawit Makmur, Antoni Hamzah melakukan berbagai gebrakan yang sering merugikan anggota, antara lain dengan mengusir PTPTN V dari Lahan Koperasi, hingga mengakibatkan kebun jadi tidak terawat dan rusak parah. 
“Antoni itu otoriter, semua anggaran tidak jelas penggunaannya kebun hancur,” kata warga inisial AU, jumat (03/12/2021). 
Menurut AU, pihaknya sudah tidak tahan lagi dengan  ulah Antoni Hamzah, semua orang dimusuhinya. 
“Kami ingin Koperasi itu kembali dirawat oleh PTPTN V dan segera cari Ketua Baru yang asli putra daerah, jangan orang luar lagi,” katanya. 
Menurut sumber terpercaya, Antoni Hamzah diduga melakukan korupsi besar-besaran digunakan untuk menyuap LSM, Media, Aparat dan Pengacara untuk kelanggengan kekuasaannya. 
“Diduga dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai hampir 10 Milyar,” katanya. 
Hingga berita ini dimuat Polres Kampar tengah melakukan upaya pengejaran terhadap TSK Antoni Hamzah dan sudah ditetapkan DPO.
(*)
Editor: Alex