Polres Subulussalam Berhasil Menyelesaikan 145 dari 163 Kasus yang Terjadi Selama Tahun 2021

Subulussalam (Harian.co) — Selama Tahun 2021, Jajaran Polres Subulussalam telah menangani sebanyak 163 Kasus dan 145 Kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan atau capaian presentasi sebesar 89 persen.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK saat pihaknya menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2021 di Gedung COMMAND CENTER Polres Subulussalam. Rabu (29/12/2021).
Kapolres Subulussalam menjelaskan, diantara kasus tersebut adalah kasus penyalahgunaan Narkotika, kasus Pencabulan, kasus curanmor, pembunuhan anak bayi oleh ibu kandungnya, ilegal logging, kasus Chip Domino, kasus penambangan tanpa izin, pencurian dengan kekerasan, kasus Korupsi dan ITE serta kasus lakalantas.
Untuk kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menyampaikan bahwa dari hasil kalkulasi, pihaknya telah mampu menyelamatkan sebanyak 2.043 warga kota Subulussalam dari penyalahgunaan Narkotika.
“Memang kalau dilihat dari kasusnya, terjadi penurunan kasus, namun barang bukti Narkotika yang ditemukan relatif meningkat dari tahun sebelumnya. untuk itu Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Subulussalam ini,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK.
Dari sekian banyak kasus yang berhasil diselesaikan itu, Polres Subulussalam telah mampu menempati peringkat ke delapan dari 26 satker seluruh jajaran Polda Aceh.
“Polres Subulussalam yang masih tergolong Polres baru, kita sudah menempati Peringkat ke delapan dalam persentase penyelesaian perkara dari seluruh jajaran Polda Aceh,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. 
Selanjutnya, AKBP Qori Wicaksono juga bilang bahwa, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap Anggota Polres Subulussalam yakni dengan cara memberikan Reward dan adanya Punishment.
Untuk kepengurusan pembuatan SIM dan STNK atau Samsat, Kapolres Subulussalam menyampaikan permohonan maaf karena masih terdapat kendala sehingga belum dapat membuka pelayanan di Mapolres Subulussalam.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga kota Subulussalam karena selama dua tahun sudah Polres Subulussalam berdiri, kami belum mampu membuka pelayanan pengurusan SIM dan pembuatan STNK atau Samsat, namun di tahun 2022 kami akan terus berupaya untuk mewujudkan itu sebagai wujud pelayanan bagi masyarakat,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK.
Selanjutnya, Kapolres Qori Wicaksono juga menyampaikan bahwa, selama tahun 2021, pihaknya telah melakukan ratusan kali patroli dan juga melakukan beberapa kali sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 dan upaya percepatan Vaksinasi.
Dalam konferensi pers pagi itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Erwiensyah, S.Sos, Kabag OP AKP. R Manurung, Kasat Lantas AKP Akhir Harsya, S.Sos, Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE., M.Si dan Kasi Humas, Pak David.
Pewarta: Satria Tumangger