Diduga DPO Kasus Miras Ilegal di Dumai Bebas Berkeliaran

Dumai (Harian.co) – Salah seorang pelaku dalam kasus miras ilegal yang tertangkap pada bulan Februari 2021 lalu, diduga AG yang berstatus DPO tersebut berkeliaran bebas di Dumai.
Penampakan pelaku yang kini masih diburu pihak berwenang itu diketahui oleh awak media ketika mendapatkan video diduga DPO AG tengah berada di salah satu tempat hiburan malam kota Dumai.
Dalam video itu, diduga AG tampak sangat santai menikmati hiburan malam seakan tidak akan terjadi apa-apa, atau tidak takut bakal diciduk pihak berwenang.
“Tampak sangat santai, tidak seperti orang yang sedang menyandang status DPO, kalau di tempat hiburan, ada di unggahan Facebook dan Instagram,” ujar saksi yang memiliki rekaman aktifitas AG saat berada di  tempat hiburan.
Diketahui pada Senin 3 Mei 2021 lalu, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dumai, tiga orang yang terlibat dalam kasus minuman keras (miras) ilegal itu sudah divonis dan sudah dilakukan penahanan.
Tiga pelaku yang sudah ditahan adalah WC alias SK, SO dan JM. Sedangkan dua pelaku yakni AG dan CA masih berstatus DPO.
Ketiga pelaku itu diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi penangkapan para pelaku tersebut pada hari Kamis 24 Februari 2021, mobil yang berisikan tiga pelaku, WC, SO dan JM saat berada di Jalan Samudera, Purnama Kota Dumai diberhentikan oleh petugas.
Kemudian mobil tersebut diperiksa dan ditemukan beberapa kotak yang dibawa oleh tiga pelaku. Sebanyak 76 kotak minuman beralkohol (minuman mengandung etil alkohol/MMEA) yang berisi 882 botol tanpa pita cukai ditemukan.
Perbuatan ketiga pelaku tersebut merugikan negara sebesar Rp 542.279.000. Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan jumlah barang tangkapan. Semua minuman yang berhasil ditemukan itu memiliki kadar alkohol sebesar 40 persen.
Sementara itu, Gatot Humas Bea dan Cukai saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa prosesnya masih terus berjalan.
“Semalam saya konfirmasi ke temen-teman pengawasan terkait laporan/informasi bapak, prosesnya masih terus berjalan,” jawab Gatot ke pesan WhatsApp.
Selain itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
(Red)