Rokan Hilir (Harian.co) — Masyarakat yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang resah dengan kegiatan mafia diduga pengangkutan hasil pembalakan liar atau ilegal logging (Illog) yang merusak jalan mereka dan tidak tersentuh hukum, pada Jumat (20/01/2022).
Keresahan tersebut diungkapkan oleh beberapa masyarakat yang salah satunya kita sebut saja namanya Max (Nama disamarkan dengan alasan keamanan), Max menuturkan bahwa kegiatan Illog di daerah mereka tersebut selain meresahkan penduduk desa karena jalan yang mereka gunakan untuk mengangkut kayu tersebut rusak parah disebabkan muatan berat, kegiatan Illog di daerah mereka tersebut juga tidak tersentuh hukum.
“Lihat lah pak jalan kami, rusak parah loh pak dan anehnya lagi pak tidak pernahpun kami melihat kegiatan mereka ini ditangkap atau apalah itu, aman-aman saja pun, jadi kami juga capek untuk mengadu, tidak pernah ditanggapi,” ungkapnya dengan polos seraya menunjukkan jalan yang selalu dilalui oleh kendaraan para pengangkut kayu tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sehari-harinya, mobil pengangkut kayu tersebut bisa belasan mobil yang melalui jalan tersebut, sehingga jalan yang seharusnya tidak semestinya rusak, kini semakin parah akibat muatan-muatan mobil pembawa kayu tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolda Riau dimasa kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Rabu (24/11/2021) lalu ketika melakukan pantauan lewat udara, dalam keterangan persnya meminta Kapolres Rohil AKBP Nurhadi agar langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agung mengatakan patroli yang digelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga Ilegal Logging.
“Di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas Ilegal logging disana. Kami melihat berbagai macam sarana prasarana disana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan,” ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa terlihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut. Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas Ilegal logging.
“Nanti dari polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi melalui WhatsApp nya mengatakan, “Terima kasih infonya mas, segera saya cek dan 87kan anggota untuk lidik hal tersebut,” tulis Nurhadi dalam pesan WhatsApp nya, pada Minggu (23/01/2022).
Menurut hukum yang berlaku jika suatu usaha pembalakan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pewarta: Alex