Pekanbaru (Harian.co) — Dimintai Komentarnya terkait Praktek Haram Ilegal Loging di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hari ini, Sabtu (05/02/2022) Aktivis Lintas Zaman yang dikenal Vokal terhadap ketidakberesan angkat bicara.
Menurut Larshen Yunus, salah satu aktivis nasional yang dalam 2 tahun ini viral diseluruh media masa dan Media Sosial (Medsos) katakan, bahwa pihaknya hanya bisa berkomentar sebatas bahasa normatif saja.
Menurut alumni sekolah vokasi mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, sebelum pihaknya turun kelokasi, guna mengecek aktivitas haram tersebut, maka pihaknya hanya dapat bersikap normatif terlebih dahulu.
Pernyataan tegas itu selalu berulang kali disampaikan Aktivis Larshen Yunus, seakan tidak ingin terpancing dengan bahasa ‘tajam’ yang selalu diutarakannya.
Perlu diketahui, bahwa aktivis Larshen Yunus adalah pegiat yang dikenal dengan istilah ‘Putus Urat Takut’. Jadi bukan tidak mungkin kasus seperti Ilegal Loging di Rohil dapat menjadi atensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Pusat sana.
“Bagi kami, abangda Kapolres Rohil itu yakni AKBP Nurhadi Ismanto adalah sosok komandan yang tidak mengenal dengan istilah bersandiwara. Maka, terkait hal itu saran kami sampaikan saja surat resmi laporannya, inshaallah pasti segera di sikat bang Nurhadi beserta dia punya pasukan,” tegas Aktivis Larshen Yunus.
Menurut Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) tersebut, bahwa Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang tidak perlu diramaikan ditingkat Polda Riau ataupun Mabes Polri, cukup di Jajaran Polres Rohil saja pasti selesai.
“Email dan WhatsApp kami selalu menerima aduan dari masyarakat. Mereka minta kami laporkan Kapolres Rohil ke Polda Riau ataupun ke Mabes Polri, dengan alasan ketidak beresan atas kasus Ilegal Logging. Masyarakat mengira, bahwa Kapolres bermain atas praktek haram dan aktivitas terlarang itu. Sebagai NGO, tentunya kami mesti mendengar dari semua sisi. Jangan justru ada informasi yang tidak berimbang,” ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang resah dengan kegiatan mafia diduga pengangkutan hasil pembalakan liar atau ilegal logging (Illog) yang merusak jalan mereka dan tidak tersentuh hukum, pada Jumat (20/01/2022).
Keresahan tersebut diungkapkan oleh beberapa masyarakat yang salah satunya kita sebut saja namanya Max (Nama disamarkan dengan alasan keamanan), Max menuturkan bahwa kegiatan Illog di daerah mereka tersebut selain meresahkan penduduk desa karena jalan yang mereka gunakan untuk mengangkut kayu tersebut rusak parah disebabkan muatan berat, kegiatan Illog di daerah mereka tersebut juga tidak tersentuh hukum.
“Lihat lah pak jalan kami, rusak parah loh pak dan anehnya lagi pak tidak pernahpun kami melihat kegiatan mereka ini ditangkap atau apalah itu, aman-aman saja pun, jadi kami juga capek untuk mengadu, tidak pernah ditanggapi,” ungkapnya dengan polos seraya menunjukkan jalan yang selalu dilalui oleh kendaraan para pengangkut kayu tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sehari-harinya, mobil pengangkut kayu tersebut bisa belasan mobil yang melalui jalan tersebut, sehingga jalan yang seharusnya tidak semestinya rusak, kini semakin parah akibat muatan-muatan mobil pembawa kayu tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolda Riau dimasa kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Rabu (24/11/2021) lalu ketika melakukan pantauan lewat udara, dalam keterangan persnya meminta Kapolres Rohil AKBP Nurhadi agar langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agung mengatakan patroli yang digelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga Ilegal Logging.
“Di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas Ilegal logging disana. Kami melihat berbagai macam sarana prasarana disana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan,” ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa terlihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut. Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas Ilegal logging.
“Nanti dari polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi melalui WhatsApp nya mengatakan, “Terima kasih infonya mas, segera saya cek dan 87kan anggota untuk lidik hal tersebut,” tulis Nurhadi dalam pesan WhatsApp nya, pada Minggu (23/01/2022).
Menurut hukum yang berlaku jika suatu usaha pembalakan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Alex