Subulussalam (Harian.co) — Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Al Hendra Syahputra Bancin, SH melakukan Mediasi penyelesaian kisruh antara Kepala Desa Lae Ikan Herianto Solin dan salah seorang Anggota BPK Nurfaizar. Jumat (08/04/2022).
Acara mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam itu juga dihadiri oleh Kapolsek Penanggalan Iptu Evizar, Mewakili Danramil, kasi pemerintahan Buyung Berutu, ketua dan anggota BPK Lae Ikan dan beberapa perangkat desa.
Camat Penanggalan Al Hendra Syahputra Bancin, SH dalam kegiatan mediasi itu menyebutkan bahwa, pihaknya tidak ingin ada permasalahan, semua persoalan agar dapat dituntaskan saat itu juga.
Perdebatan demi perdebatan terjadi hingga Kapolsek Penanggalan Iptu Evizar Turut berbicara untuk menengahi kedua belah pihak yang bertikai, dan akhirnya, Honor salah seorang Anggota BPK Lae Ikan atas nama Nurfaizar itu dibayarkan oleh Bendahara Desa Lae Ikan.
Kemudian, Sepeda Motor Dinas Ketua BPK Lae Ikan diserahkan oleh Nurfaizar (Mantan Ketua BPK Lae Ikan) kepada ketua BPK Lae Ikan Sehan Solin.
Selanjutnya, Anggota BPK Nurfaizar meminta Salinan Dokumen APBDes Lae Ikan selama ia memimpin ketua BPK yakni Sejak Tahun 2019, 2020 dan 2021 serta data inventaris yang dimiliki oleh Desa Lae Ikan hingga saat ini.
“Sesuai perjanjian kami bahwa, saya akan menyerahkan Sepeda motor Dinas BPK ini, dengan syarat saya minta salinan Dokumen APBDes Lae Ikan selama saya menjabat ketua BPK dan data inventaris barang milik Desa Lae Ikan” Kata Anggota BPK Lae Ikan Nurfaizar.
Menurut Nurfaizar, ia bukan tidak mau mengembalikan Sepmor Dinas BPK itu, namun kata dia, ada perjanjian antara mereka yang belum terselesaikan yakni Salinan Dokumen APBDes Lae Ikan dan data inventaris Desa yang ia minta tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Lae Ikan. Padahal kata Nurfaizar, salinan Dokumen itu merupakan Hak saya selaku ketua BPK sebelumnya.
Data Inventaris Desa Lae Ikan kemudian diberikan kepada Anggota BPK Nurfaizar. Sementara Dokumen APBDes Lae Ikan mulai dari Tahun 2019, 2020 dan 2021 belum diberikan, lantaran, Kata Kepala Desa Lae Ikan, Dokumen tersebut masih berada di Inspektorat Kota Subulussalam.
Namun Kepala Desa dan Ketua BPK Lae Ikan membuat surat pernyataan akan memberikan salinan Dokumen APBDes tersebut setelah diberikan kembali oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
“Alhamdulillah, persoalan hari ini untuk sementara sudah selesai, saya rasa permasalahan itu tidak usah dibesar-besarkan, ada masalah besar, kita perkecil, ada masalah kecil kita hilangkan” Kata Camat Penanggalan Kota Subulussalam Al Hendra Syahputra Bancin, SH.
Pewarta: Satria Tumangger