![]() |
Foto: Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Al Hendra Syahputra Bancin, SH. |
Subulussalam (Harian.co) — Cemat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Al Hendra Syahputra Bancin, SH kembali lakukan Mediasi Penyelesaian kisruh antara Kepala Kampong Lae Ikan Herianto Solin dan salah seorang Anggota BPK Nurfaizar. Rabu (13/04/2022).
Dalam mediasi yang dilakukan di ruang Camat itu, para awak media tidak diperkenankan masuk, namun diketahui bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Muspika kecamatan Penanggalan, Kasi Pemerintahan Setcam Penanggalan, kepala Desa Lae Ikan beserta Ketua dan Anggota BPK Lae Ikan.
Setelah kegiatan Mediasi tersebut selesai, Camat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Al Hendra Syahputra, SH didampingi Kasi Pemerintahan Buyung Hitam Berutu, SH memberikan keterangan tentang hasil Mediasi tersebut kepada sejumlah wartawan yang sebelumnya telah menunggu di luar.
Dia bilang bahwa, Proses mediasi lanjutan tentang penyelesaian kisruh antara Kepala Kampong Lae Ikan dan salah seorang Anggota BPK Lae berjalan dengan baik dan sudah selesai.
“Salinan Dokumen APBDes Lae Ikan sudah diberikan oleh Kepala Kampong Lae Ikan kepada Lembaga BPK Lae Ikan, permasalahan ini sudah selesai, merekalah mempelajari sama-sama, buat musyawarah bersama-sama untuk pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata Camat Penanggalan Al Hendra Syahputra.
Pihaknya juga berharap, persoalan ini agar tidak terulang kembali, permasalahan desa, kata Al Hendra agar dapat diselesaikan di tingkat Desa.
Secara terpisah, Anggota BPK Lae Ikan Nurfaizar mengatakan bahwa dirinya sangat berharap agar Salinan Dokumen APBDes saat ia masih menjabat Ketua BPK Lae Ikan yakni Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dapat dipelajari kembali.
Karena Kata Nurfaizar, saat ia masih menjadi Ketua BPK selama tiga Tahun tidak pernah diberikan Salinan Dokumen APBDes untuk ia pelajari dan menjadi acuan baginya dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.
Nurfaizar mengaku, setiap tahun, sewaktu ia masih menjabat ketua BPK Lae Ikan, ia hanya disodorkan beberapa lembar kertas untuk ditandatangani, sedangkan isi dari Dokumen APBDes tersebut tidak pernah diberikan.
“Setiap akan melakukan Penandatanganan Pengesahan APBDes Desa Lae Ikan, saya hanya diberikan beberapa lembar dokumen APBDes, saya tidak tau apa isinya, namun saya disuruh tandatangani, dengan berbagai macam alasan, mau cepat lah, mendadak lah, hari terakhir pengajuan lah dan entah apa saja alasan mereka,” kata Nurfaizar kesal.
Ia menjelaskan, bagaimana bisa pihaknya menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala Desa sesuai Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, sementara pihaknya tidak pernah diberikan Dokumen APBDes secara utuh.
Nurfaizar juga bilang, bahwa ia sudah berkali-kali meminta dokumen tersebut namun tidak pernah diberikan kepada Desa kepadanya, dengan berbagai macam alasan.
“Berkali kali saya minta Dokumen APBDes itu, tapi tidak pernah diberikan Kepala Desa, alasan, belum di print lah, masih belum selesai lah, sedang di Inspektorat lah. Padahal itu hak kami selaku ketua BPK waktu itu. tapi Alhamdulillah, hari ini Dokumen itu telah diserahkan kepada Lembaga BPK, nanti akan kami pelajari,” kata Nurfaizar.
Pewarta: Satria Tumangger