DUMAI (Harian.co) — Berdasarkan keputusan Rapim LAMR Kabupaten/Kota pada 11 April 2022 yang lalu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akhirnya laksanakan Musyawarah Besar (Mubes) VIII di Gedung Balai Adat LAMR Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan tema “Melayu Kuat Marwah Terangkat”.
Walikota Dumai yang diwakili Asisten I H. Yusrizal, S.Sos, M.Si dalam sambutan serta membuka Mubes ke VIII Lembaga Adat Melayu Riau mengatakan.
“Semoga setelah usainya pelaksanaan mubes ini, nantinya peran LAMR semakin menyantak ke bumi, sebagai rumah tempat berteduh bagi begitu banyak aspek kebudayaan masyarakat tempatan yang bersimpul kait pula dengan berbagai aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain-lain dapat terus ditingkatkan,” ucapnya, pada Rabu (20/04/2022).
Ia menilai bahwa LAM tidak bermakna lembaga kesukuan saja, namun LAMR juga memiliki arti budaya yang luas, semua suku yang berdomisili di Riau ini memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalan upaya pelestarian budaya Melayu Riau.
“Bersama seluruh paguyuban-paguyuban lainnya berada dalam satu payung adat melayu, LAMR harus menunjukkan jati diri sebagai lembaga yang mampu menjawab dan menjernihkan seluruh persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dari pantauan di lokasi, Mubes LAMR ke VIII tersebut juga dihadiri 9 LAMR Kabupaten/Kota yaitu Pekanbaru, Inhu, Meranti, Kuansing, Siak, Bengkalis, Kampar, Rohil, Dumai dan LAMR Provinsi Riau.
Setelah pembukan berlangsung, sidang rapat pleno dimulai setelah Sholat Zuhur dengan Pimpinan Rapat Hermasyah, Sekretaris Afninorizal (Dumai), Anggota Muzamil (Meranti), Febri Mahmud (Kuansing), M Nasir Penyalai LAMR Provinsi Riau.
Setelah pembukaan rapat, pimpinan sidang meminta kepada Datuk Syahril Abu Bakar untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban selama lima tahun.
Afminorizal selaku Sekretaris Pimpinan sidang ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, “Semua peserta sembilan Kabupaten/Kota yaitu Pekanbaru, Dumai, Meranti, Kampar, Bengkalis, Siak, Inhu, Rohil, Kuansing, satu-persatu diatas podium menyatakan menerima laporan pertanggung jawaban dan sembilan LAMR Kabupaten/Kota juga meminta Datuk Seri Syahril Abu Bakar untuk lanjutkan memimpin LAMR Provinsi Riau,” ungkapnya.
“Setelah laporan pertanggung jawaban selesai maka Datuk Syahril Abu Bakar mengakhiri masa jabatan 2017-2022 dan menyerahkan Pataka LAMR ke Pimpinan Sidang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah pengurus LAMR Provinsi Riau periode 2017- 2022 Domisioner, pimpinan sidang melanjutkan rapat dengan agenda rangka kerja membentuk Komisi A dan Komisi B serta penyempurnaan AD/ART serta pengesahan AD/ART.
Dari hasil sidang Mubes ke VIII LAMR yang dilaksanakan di Kota Dumai tersebut akhirnya diputuskan bahwa Datuk Seri Syahrial Abu Bakar kembali memimpin LAMR Provinsi Riau masa bakti 2022-2027 serta disepakati oleh 9 LAMR Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
Pewarta: Alex