Oknum Perwira Polisi Inisial AF Coreng Wajah Polri

Pelalawan (Harian.co) — Seorang Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) pada hari Kamis 21 April 2022 lalu diduga telah merampas tanah milik Darwis T dengan cara memagar tanah tanpa koordinasi dengan pemilik tanah.
Hal itu bermula ketika Apul Sihombing, S.H., M.H selaku pengacara Darwis T menjelaskan bahwa tanah yang dipagar oleh oknum tersebut adalah milik Darwis T yang dikuasainya sejak tahun 1993 dan sejak tahun 1993 dikuasainya selama ini tidak ada masalah serta tidak ada komplain dari siapapun termasuk oknum itu (AKP AF).
“Mengapa tiba-tiba rombongan oknum ini main persekusi, kalau memang oknum itu merasa itu miliknya dan memiliki bukti, ya semestinya beliau selaku Aparat hukum ya ajukan gugatan lah,” ungkap Apul Sihombing, pada Sabtu (23/04/2022).
“Oknum itu datang rame-rame ke tanah milik Darwis T, lalu dengan tenaga bersama melakukan pemagaran terhadap tanah milik Darwis T,” sambungnya.
Apul juga menambahkan dalam perdebatan nya dengan oknum tersebut bahwa Negara ini Negara Hukum maka hormatilah hukum, tolong hormatilah bila anda merasa ini milikmu silahkan ajukan gugatan, bukan main persekusi.
“Harusnya anda selaku Aparat Polisi taulah Hukum pak, anda taukan bahwa eksekusi itu kewenangan Negara, putusan hukum Perdata eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan melalui Juru Sita, Putusan Pidana eksekusi kewenangan Jaksa jadi tolong hormati hukum jangan mengedepankan kekuasaan,” sambungnya lagi.
Walau sudah dihimbau oleh Apul, oknum itu terus menyuruh anak buahnya untuk memagar keliling dengan kawat duri tanah milik Darwis T.
Diduga oknum Perwira ini sudah mempertontonkan arogansi, tindakan oknum ini sudah sangat mencoreng wajah Institusi Kepolisian karena itu Apul berencana akan melaporkan oknum tersebut ke Mabes Polri Cq Propam dan ke Polda Riau Cq Propam. Belakangan juga diketahui bahwa AKP AF bertugas di Polda Riau.
Lebih jauh Apul menjelaskan bahwa tanah yang dirampas oknum itu adalah tanah kliennya bernama Darwis T, oknum tersebut juga ada memperlihatkan 6 buah SHM yang isinya 5600 M², setelah diteliti SHM tersebut dasarnya dibeli dari M Zubir D yang berada jauh arah ketimur dari tanah Darwis, selanjutnya pada surat dasar jual beli antara M Zubir D dengan Hasrul hanya berukuran 40 x 30 M² dan isinya 1200 M² akan tetapi pada SHM no. 02030 atas nama Hasrul yaitu surat yang diperlihatkan oknum itu isinya 6500 M² dan berdasarkan seketsa M Zubir D yang merupakan surat dasar Hasrul terletak di dekat pagar RAPP arah ke Sungai Sering (arah timur) tanah Darwis.
“Pertanyaanya bila surat dasar hanya 1200 M² mengapa pada SHM menjadi 5600 M² itu artinya ada dugaan bahwa surat itu palsu,” terang Apul Sihombing yang juga selaku Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Pelalawan.
Ketika ditanyakan apa bentuk penguasaan Darwis T diatas tanah itu dan apa bentuk surat penguasaan Darwis diatas lahan itu, Apul Sihombing mengatakan diatas lahan itu ada tanaman sawit, dulu semuanya seluas 8500 M² itu ditanami sawit akan tetapi seiring perkembangan penduduk, Darwis mengalih fungsikan sebagian menjadi tapak rumah dan sebagian lainnya masih ada tanaman sawit dan mengenai surat Darwis T Apul menjelaskan bahwa surat milik klienya SKRKT.
Atas tindakan oknum itu Apul Sihombing, S.H. M.H., sudah menyiapak surat pengaduan, “Kita akan  melaporkan oknum Perwira AF ke Polda Riau dan ke Polres Pelalawan, ada dua surat pengaduan yang sudah kami siapkan, satu atas dugaan menggunakan surat palsu dan satu lagi dugaan pelanggaran kode etik Anggota Kepolisian, selanjut kita serahkan kepada yang berwajib di Negara ini. Semua harus taat hukum di Negara ini tidak ada yang istimewa, semua sama kedudukannya di depan hukum (Equality Before the Law), jangan mentang-mentang Polisi jadi suka-sukanya melecehlan hukum,” tegas Apul.
Ditempat terpisah, Darwis T sangat menyanyangkan kejadian itu, “Itu tanah saya, saya ada surat dan ada penguasaan fisik berupa sawit dan bangunan. Itu saya garap sendiri sejak tahun 1993, kalau memang itu tanah saudara Afrizal, mana suratnya dan darimana dia beli tolong jelaskan, kedua selama ini dia dimana kenapa baru sekarang dia datang kalau itu punya dia, apa bentuk penguasaan dia diatas lahan itu,” tanya Darwis T.
Mengenai pagar yang dipasang oleh oknum itu, Darwis dengan tegas mengatakan pihaknya akan bongkar, “Sampai kapanpun akan saya pertahankan punya saya, kalau dia menganggap itu miliknya dan dia punya bukti silahkan gugat saya, saya siap menghadapinya saya tidak gentar kata Darwis T.
Lebih lanjut lagi Apul Sihombing, S.H, M.H menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi pihak BPN dan BPN dengan tegas menyatakan SHM No. 02030 atas nama Hasrul tidak terdaftar di Kantor BPN Pelalawan itulah yang mengindikasikan bahwa ada dugaan SHM yang digunakan oknum itu palsu.
Laporan: Tosmen