PELALAWAN (Harian.co) — PT Trisetia Usaha Mandiri, pada dasarnya sudah batal dengan sendirinya demi hukum, itu yang diungkapkan oleh salah satu tokoh Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat, S.IP dalam rapat bersama pihak Kecamatan, Tokoh LAM, Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK), jajaran Kepolisian Polsek Kuala Kampar, Danramil Kuala Kampar, Lurah serta Kepala Desa. Senin (18/07/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Kampar.
Rapat bersama masyarakat Kuala Kampar ini tindak lanjut dari adanya 2 alat berat yang masuk dan menggarap lahan di Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar beberapa hari terakhir yang merusak ketenangan masyarakat Kuala Kampar.
Bersama FMKK yang diketuai oleh Agustian, semua pihak yang peduli terhadap kelansungan sumber kehidupan masyarakat Kuala Kampar, “Tanah ini wajib diperjuangkan, Pihak PT TUM harus keluar dari Kuala Kampar apapun caranya,” tegas murat, yang juga putra asli Penyalai, Kuala Kampar.
Saat ditanya awak media apa dasar Ketua Murat mengatakan bahwa, “Sebenarnya HGU PT. TUM sudah batal dengan sendirinya demi hukum? pasti, kita punya dasar yang kuat bukan asal kita menolak Keberadaan PT. TUM ini,” jawab murat.
Abdul Murat yang juga Alumnus Jogja ini melanjutkan, “Garis bawahi ya bang, apapun yang kita pakai harus ada ijinnya, ada legalitasnya, pakai kenderaan ada BPKB nya, pakai istri ada surat nikahnya, kalau tidak, bisa disebut perbuatan melalawan hukum bang,” gurauan Murat sambil ternseyum.
“Gini ya bang, saya jelaskan, PT. TUM itu memegang HGU dengan No.00146 dan No.00147 yang pemberiannya berdasarkan SK Menteri Agraria/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tanggal 19 Oktober 2017 di Jakarta, surat keputusan inilah menjadi dasar penerbitan sertipikat HGU an. PT Trisetia Usaha Mandiri di Kuala Kampar, SK ini berisikan ketentuan (Diktum) yang harus dipenuhi oleh PT. TUM jika satu saja tidak dipenuhi maka sertipikat dapat dibatalkan, ini jelas tertulis pada Diktum ke lima SK tersebut,” ungkapnya.
“Nah, PT. TUM ini banyak yang di langgarnya contoh, lahan setelah diberi HGU harus dijaga tidak boleh terbakar, faktanya lahan ini setiap tahun terbakar, lahan Kuala Kampar itu Gambut dan banyak lagi yang dilalaikan oleh PT. TUM ini, itu jelas termaktub dalam SK sebagai dasar pemberian HGU,” tegas Murat.
Agustian sebagai ketua FMKK, Murat, serta masyarakat meminta tegas pihak pemerintah menangani persoalan PT. TUM ini secara serius, cepat dan tegas, sebab ini menyangkut kelansung hak dan sumber penghidupan seluruh masyarakat Kuala Kampar.
Murat juga mengatakan, “Terlalu panjang jika mau saya jelaskan semuanya bang, nantilah kita bikin buku saja dengan judul ‘Tragedi Rampok Lahan di Kuala Kampar’, yang pasti kita dan masyarakat Kuala Kampar menolak keberadaan PT. TUM ini dengan dasar yang sangat kuat, baik dari sisi hukumnya maupun dari disi Analisa Dampak Lingkungannya (Andal),” tutup murat dengan gaya santunnya, namun sebelum murat senpat berpesan, bisa juga ada Indikasi korupsinya atas penerbitan sertipikat HGU PT. TUM kelakarnya.
Pewarta: Tosmen