DUMAI (Harian.co) — Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau bekuk seorang pelaku penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (04/08/2022) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menyampaikan seorang tersangka tindak pidana penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau ialah RD (38) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“RD (38) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Selasa (26/07/2022) lalu. Tersangka RD (38) mendatangi rumah korban di Perumahan Bukit Datuk Indah, Jalan Bukit Datuk Lama RT 001 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli es batu di warung sekitar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.776.000,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (07/08/2022).
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merk Nokia, satu buah helm merk classic warna abu-abu, satu buah kunci cadangan sepeda motor merk honda beat street, satu lembar surat keterangan BPKB No.0606224000520 dari PT Mandiri Utama Finace Cabang Dumai.
Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang dibawa kabur tersebut ke daerah Medan Sumatera Utara kepada orang tak dikenal senilai Rp 3.000.000.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RD (38) akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
(*)