![]() |
PELALAWAN (Harian.co) — Terjadinya konflik karena adanya tanaman manggis yang berada didalam kawasan hutan di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Marta Bertuah (TMB) yang telah turun langsung ke lapangan dan melihat permasalahan secara langsung angkat bicara.
LBH TMB mendapatkan informasi bahwa kebun manggis dan tanaman lainnya tersebut berada di dalam Kawasan Hutan dan dibebani izin PT Nusa Sentosa Raya (NSR). LBH TMB juga mendapatkan bahwa ada tanaman lain berupa pisang, jengkol, pinang dan tanaman lain yang bukan tanaman hutan serta tidak terawat.
“Melihat hal ini, apa yang diungkap ke publik berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kelompok-kelompok ini merupakan kelompok tani manggis atau kelompok tani pisang? Atau kelompok tani jengkol? atau kelompok tani ubi?,” ungkap Ferri Sapma SH, Direktur LBH TMB, Kamis (25/08/2022).
Ia juga menambahkan bahwa LBH TMB juga telah melakukan cek titik koordinat oleh jaringan LBH TMB yang berkompeten dan ternyata didapati kebun manggis dan tanaman lainnya tersebut berada di dalam kawasan hutan dan dibebani izin PT Nusa Sentosa Raya.
LBH TMB juga meragukan legalitas kelompok tani yang menguasai areal tersebut, karena telah memanfaatkan lahan untuk pertanian didalam kawasan hutan, sehingga kecil kemungkinan memiliki izin karena itu kawasan hutan.
“Kami akan menelusuri terkait kelengkapan legalitas apa yang telah diberikan terhadap kelompok tani pohon manggis tersebut,” tegas Ferri.
Menurutnya, apabila tidak adanya izin yang jelas, bantuan bibit manggis kepada kelompok tani dari pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Pertanian yang menggunakan APBD/APBN (seperti disebutkan dalam surat Ketua DPRD Pelalawan yang beredar di media sosial), maka manggis yang ditanam diatas kawasan hutan yang tidak memiliki izin apakah dapat dibenarkan? ataukah nantinya bantuan bibit dengan dana dari APBD/APBN, akan menimbulkan permasalahan baru bagi orang-orang yang telah ikut melakukannya.
Apalagi tanaman manggis ini digadang-gadang akan menjadi sentra ekspor, sementara apa yang kami lihat lahan kebun manggisnya dari perawatan, pemeliharaan tidak seperti yang digadang-gadangkan di media dan ekspetasi untuk bisa menjadi sentra ekspor manggis, jangan hal ini dijadikan jalan untuk menutupi perbuatan yang telah salah yaitu menggunakan APBD/APBN untuk kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin tidak sesuai dengan apa yang kami lihat di lapangan, bukan seperti yang dibesar-besarkan oleh Kepala Dinas Tanaman Holtikultura Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya LBH TMB akan mencari data dan infromasi apakah ada keterlibatan pihak PT NSR dalam pengelolaan kebun manggis menggunakan angaran APBD/APBN dalam pengelolaan kebun mangis tersebut.
“Kami dari LBH TMB memandang apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dengan turun langsung ke lapangan kami pahami merupakan tindakan yang dalam fungsinya sebagai wakil rakyat, namun disisi lain jangan mencari panggung politik, dan harus memandang secara objektif, mencari akar permasalahan, kenapa dinas terkait dapat membuat proyek manggis didalam kawasan hutan dengan menggunakan dana APBN/APBD, oleh karenanya Kami mengkritik Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan jangan mentang-mentang dapat pengaduan dari rakyat langsung hantam kromo saja,” tambahnya.
“Oleh karenanya kami meminta agar DPRD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat secara objektif memandang hal ini dan melakukan verifikasi terhadap legalitas kelompok tani manggis tersebut, dan penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dapat melakukan proses hukum secara aktif terhadap adanya penggunaan dana APBD/APBN yang berada didalam kawasan hutan tanpa izin serta tidak pandang bulu dalam melakukan proses hukum termasuk terhadap perorangan, perusahaan maupun pejabat yang terlibat dalam kekisruhan ini dan jangan ada sandiwara bersama kelompok tani manggis Desa Segati, akan kami bongkar habis,” tutupnya.
Tosmen