![]() |
Foto: Ilustrasi. |
DUMAI (Harian.co) — Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi, kali ini terjadi di dalam pembangunan proyek PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID).
Kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu dua minggu belakangan ini yang mengakibatkan dua nyawa melayang, kuat dugaan dikarenakan tidak adanya K3 lengkap oleh PT SJIO.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh tim media, dimana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Riau melalui Kepala Disnakertrans (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Dr. H. Imron Rosyadi, ST MH via whatsapp mengatakan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan Disnakertrans Provinsi Riau yaitu:
- Melakukan evakuasi dan pengurusan secara layak kepada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Memastikan hak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja kepada ahli warisnya berupa santunan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghentikan sementara aktifitas perusahaan sampai selesai perbaikan SOP Norma K3 sebagaimana diperintahkan. Diberikan waktu seminggu untuk perbaikannya, namun baru di ijinkan beraktivitas setelah dua minggu, setelah perbaikannya sudah dicek ke lapangan.
- Saat ini SOP sesuai Norma K3 sudah diperbaiki, dan harus diizinkan kembali beraktifitas, mengingat ada lebih kurang 50 pekerja yang diupah secara harian yang sangat memerlukan bekerja kembali.
- Penting adanya kepastian hukum penyelesaian hal ini agar iklim investasi tidak terganggu, untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
Ketika tim mempertanyakan apakah tidak ada sanksi kepada perusahaan yang mana laka kerja mengakibatkan korban jiwa, Dr. H. Imron Rosyadi, ST MH menjawab.
“Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kejadian kecelakaan kerja tidak ada sanksi pidananya. Sebab ini bukan pembunuhan,” jawabnya, pada Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut Kadisnakertrans menjelaskan, “Apalagi hasil investigasi, memang kecelakaan kerja, yang pertama SOP dan yang kedua adalah kelalaian pekerja,” sambungnya.
Ketika dipertanyakan maksud SOP yang pertama dilanggar, Dr. H. Imron Rosyadi, ST MH menjelaskan, “Itu poin 3 dan 4 di atas, bentuk SOP Norma K3 itu salah satunya adalah berbagai poster dan tulisan mengenai K3, untuk menjadi peringatan bagi pekerja agar berhati-hati dalam bekerja, tidak membolehkan pekerja masuk bekerja tanpa memakai APD yang lengkap, Alhamdulillah sekarang semuanya sudah dipenuhi, itu laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan,” jelasnya.
(Tim)