PELALAWAN (Harian.co) — Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sufiani SIK menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik dari Polda Riau.
Serah terima Kamera ETLE Mobile Handheld Presisi tersebut diserahkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui Gakkum Kompol Irnanda Oktora SIK, Rabu (08/03/2023), di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Jalan Senapelan Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Lily Sufiani menjelaskan fungsi kamera ETLE tersebut.
“Hari ini kami terima perangkat kamera ETLE yang mana perangkat ini akan dioperasikan oleh petugas Sat Lantas. fungsi dari kamera ETLE ini adalah merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, jadi otomatis ditilang secara elektronik,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Pelalawan telah menjadwalkan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sebelum tilang elektronik diterapkan diwilayah Polres Pelalawan khususnya Ibu Kota Pangkalan Kerinci.
“Sebelum diterapkan tilang elektronik ini tentunya terlebih dahulu akan kami sosialisasikan kepada masyarakat pelalawan dalam waktu dekat, baik melalui berita di media dan nantinya secara langsung,” imbuhnya.
AKP Lily berharap dengan adanya kamera ETLE ini dapat membantu tugas dan fungsi dari Sat Lantas Polres pelaawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Tembilahan secara maksimal.
“Kami juga berharap kepada masyarakat pelalawan sadar akan keselamatan dan keamanan diri sendiri, apalagi dengan adanya Kamera ETLE ini. Tilang elektronik bukan untuk menakut-nakuti tetapi demi terwujudnya masyarakat taat aturan rambu-rambu lalu lintas dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polres pelalawan. Selain itu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” terangnya.
Tosmen