KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengintensifkan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penertiban yang digelar di dua kecamatan, Rabu (15/7/2026), aparat memusnahkan sebanyak 22 unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Penertiban dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Singingi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang berkembang di media terkait dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, setiap laporan yang diterima langsung diverifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hidayat.
Di Kecamatan Kuantan Mudik, operasi melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI yang bertugas dalam pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.
Tim gabungan menyisir dua titik, yakni areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang tidak sedang beroperasi, terdiri atas tujuh unit di Afdeling 14 dan 10 unit di Afdeling 4.
Seluruh rakit tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, di Kecamatan Singingi, penertiban dilakukan setelah Polsek Singingi menerima informasi dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Kelima rakit itu juga dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.
Dalam kedua operasi tersebut, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.
“Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuantan Singingi karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media,” ucap Hidayat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya.*
sumber: CAKAPLAH













