Kasat Lantas dan Kadishub Subulussalam Sosialisasikan Bahaya Susulan Penyebaran Covid-19

Subulussalam (Harian.co) — Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada lebaran tahun 2021, Kasat Lantas Polres subulussalam AKP Akhir Harsa, tak hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat bahayanya susulan penyebaran Covid-19, di kota Subulussalam.
Disaat melaksanakan Sholat zuhur di masjid jontor, kecamatan penanggalan, kota Subulussalam. Pada kesempatan itu Kasat lantas AKP Akhir Harsa menyempatkan menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah lonjakan penyebaran  Covid-19, sekaligus menyampaikan peraturan pada saat berlalu lintas.
Kali ini kasat lantas polres subulussalam, menggandeng kadishub guna mengingatkan warga pemko agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalu lintas demi keselamatan.
menurut kasat lantas polres subulussalam AKP Akhir Harsa kegiatan yang ia lakukan demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai Penyebaran Covid-19, dan tertib berlalu lintas.
“Edukasi dan sosialisasi ini sangat penting demi keselamatan warga khususnya kota Subulussalam,” katanya, pada Kamis (06/05/2021).
Di tempat yang sama menurut Kadishub Subulussalam mengatakan. sosialisasi tentang kebijakan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalulintas itu prinsipnya untuk mencegah penularan virus covid-19 dan selamat saat berkendara.
“Mari bersama-sama untuk mematuhi anjuran Pemerintah, karena wabah Covid-19 masih berlangsung tidak menutup kemungkinan akan menyebarkan virus kepada siapapun,”sambung kadishub
Khusus nya masyarakat pemko yang Melewati pos jontor Agar menunjukkan salah satu surat identitas seperti KTP. Hal tersebut sudah persetujuan bersama kepala desa jontor, guna memantau perkembangan penularan Covid-19 di kota Subulussalam.
Pewarta: Juliadi
Editor: Alex