Kebun Miliknya Diduga Dirusak Oleh PT SPA, Abdul Rahman Simatupang Buat Laporan Polisi

Dumai (Harian.co) — Lahan milik Abdul Rahman Simatupang (ARS) dan kawan-kawan, yang terletak di RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, diduga telah digarap oleh PT Satria Perkasa Agung (SPA) sehingga Abdul Rahman Simatupang merasa keberatan serta dirugikan, sehingga ia melapor ke Polres Dumai pada hari Senin (17/01/2022) lalu.
Menurut Abdul Rahman Simatupang saat dikonfirmasi oleh awak media Harian.co pada Kamis (20/01/0222), dimana lahan milik Abdul Rahman Simatupang tersebut telah memiliki legalitas dari Kecamatan Bukit Kapur.
Abdul Rahman juga melanjutkan, “Bahwa lahan tersebut beserta kawan-kawan saya ada 13 SKRG dan terdaftar di register pihak Kecamatan Bukit Kapur,” ujar Abdul Rahman Simatupang.
Sambungnya lagi, tindakkan PT SPA sangat keterlaluan, karena tanaman pokok sawit yang ada dilahan kebunnya telah dirusak ada yang dicabut dengan menggunakan alat berat excavator (Beko).
Karena lahan kebunnya telah di staking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut langsung dilaporankan ke Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Menurut Abdul Rahman Simatupang, legalitas (surat tanah) yaitu SKGR yang telah dileges oleh Camat Bukit Kapur serta peta block tanah yang telah dikeluarkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan telah dipersiapkan sebelumnya, maka langsung resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Dari data yang diperoleh wartawan Harian.co terkait lahan Abdul Rahman Simatupang dan kawan-kawan ada 13 SKRG yang mana SKRG tersebut juga ada surat keterangan dari Kecamatan Bukit Kapur dengan nomor 100/55/PEM.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di kantor Camat Bukit Kapur, Surat SKRG tersebut terdaftar di register pihak Kecamatan Bukit Kapur. Demikian surat keterangan tersebut untuk dapat dipergunakan. Dan resmi ditanda tangani Camat Bukit Kapur Agus Gunawan S.Sos pada (17 Januari 2022).
Inilah hasil investigasi dan keterangan yang di peroleh oleh awak media Harian.co saat melakukan penelusuran di lapangan (kelurahan gurun panjang), pada Jumat (21/01/2022).
Terkait masalah lahan di wilayah hukum RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur ada beberapa yang diduga digarap PT SPA. Seperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan Tarigan. Masyarakat pemilik lahan ini juga sangat keberatan atas tindakan PT SPA, karena itu dalam waktu dekat perbuatan tindakan melawan hukum ini akan di laporkan ke Polda Riau, C/Q Satgas Mafia tanah yang ada di Mabes Polri.
Pewarta: RDS