Kejari Pelalawan Berikan Ekspose Kepada Disdikbud Kabupaten Pelalawan Terkait Pendampingan Hukum

Pangkalan Kerinci (Harian.co) — Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan mendapatkan pemaparan (ekspose) terkait permohonan Pendampingan Hukum dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Pemaparan tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Marulitua J. Sitanggang, S.H., selaku Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Selasa (10/05/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Datun menyampaikan bahwa Pendampingan Hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam suatu kegiatan pengadaan Barang dan Jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Ia juga menyampaikan kepada pihak Disdikbud Kabupaten Pelalawan agar pro aktif dalam melakukan koordinasi kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) apabila ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang didampingi oleh JPN.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Risuwan Daulay selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana SD, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas sambutan dan masukan yang diberikan pada saat pemaparan kegiatan yang dimohonkan pendampingan hukum tersebut.
Dikarenakan telah menambah wawasan dan pengetahuan terkait hal apa saja yang harus dilaksanakan ataupun yang harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Tosmen