Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Pelalawan, Jaja Subagja: Jangan Semua Disidangkan!

Pelalawan (Harian.co) — Kepala Jaksa Tinggi (Kajati) Provinsi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH, MH resmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Pelalawan di jalan Hang Tuah, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan pada Senin (04/07/2022) pagi WIB.
Dalam sambutannya, Kajati Provinsi Riau, Dr Jaja Subagja menekankan bahwa tidak semua persoalan harus dibawa ke persidangan. Semangat penyelesaian perkara dengan pendekatan adat istiadat dan kearifan lokal harus dikedepankan ditengah-tengah masyarakat.
”Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan, jangan panas-panas taik ayam. Ini rumah milik masyarakat, tidak semua perkara harus di sidangkan. Perkara – perkara di bawah 2,5 juta rupiah bisa diselesaikan dengan RJ,” kata Subagja dalam sambutannya sesaat sebelum meresmikan rumah Restorative Justice.
Tidak hanya itu, jelas Subagja, beberapa perbuatan melawan hukum (PMH) seperti penyalahgunaan Narkoba menurutnya juga tidak harus disidangkan.
“Contoh lain korban penyalahgunaan Narkoba, saya minta ya pak Kapolres, Pengadilan, kita sepakat narkotika merupakan musuh kita bersama. Namun untuk korban ini (penyalahgunaan Narkoba, red) kita sepakat dilakukan Rehabilitasi,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari), Silpia Rosalina, SH MH telah menyampaikan capaiannya dalam melaksanakan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
“Meski belum diresmikannya rumah Restorative Justice ini pak (Kajati, red), namun kami telah menggunakan penyelesaian perkara penganiayaan beberapa waktu lalu dengan perdamaian antara kedua pihak,” kata Silpia Rosalina, SH MH dalam sambutannya.
Silpia juga menyampaikan terimakasih nya kepada para pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan peresmian rumah Restorative Justice kejaksaaan negeri Pelalawan.
Kepala desa Makmur Suwardi, ketika dimintai pendapatnya sebagai tuan rumah oleh Kajati Provinsi Riau, Dr Jaja Subagja mengaku begitu besar manfaat dengan dijadikannya kantor Desa Makmur sebagai rumah Adiyaksa Restorative Justice.
“Manfaat nya sangat besar sekali, terutama bagi masyarakat pak. Semua bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice ini terhadap Tipiring,” kata Suwardi menjawab pertanyaan Kajati Riau.
Tampak hadir dalam peresmian tersebut Bupati Pelalawan, Zukri, Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin, Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin, Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Faizal serta Kapolres, Danramil dan forkopimda lainnya.
Laporan: Tosmen