Pemrov Riau Tidak Konsisten Regulasi Terkait Jalan Propinsi Lintas Bono

PELALAWAN (Harian.co) — Tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Propinsi Riau atas surat dukungan  Bupati Pelalawan terhadap penanganan jalan lintas bono mendapat tanggapan dari Abdul Murat.S.IP Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab. Pelalawan  tokoh muda Kuala Kampar, beliau mengatakan, Masyarakat jadi bingung siapa sebenarnya yang tidak mengerti regulasi, pemerintah Kabupaten kah dan atau Pemerintah Propinsi Riau kah?
Secara umum UU.No.2 tahun 2022 tentang jalan  menjelaskan bahwa tujuan negara itu didirikan  agar dapat mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui penyediaan fasilitas umum seperti jalan. 
Karena jawaban Pemprov Riau melalui Kadis PUPR Propinsi atas surat Bupati Kab.Pelalawan dengan tidak memberikan rekomendasi karna tidak sejalan dengan regulasi, bahwa pada UU No.2 tahun 2022  perubahan UU No.38 tahun 2009 pasal 15 ayat 3 tentang jalan bahwa yang bisa mengambil alih pembangunan jalan lintas Bono yang merupakan jalan Propinsi adalah Pemerintah Pusat.
Jawaban Pemprov diatas benar secara regulasi namun disisi lain regulasi itu dengan tegas menyebutkan jika pemerintah propinsi belum mampu menjalankan kewenangannya membangun jalan Propinsi (jalan lintas bono) maka katakan kepada pemerintah pusat biar diambil alih, agar jelas duduk persoalannya jika hanya tidak memberikan rekomendasi atas itikat baik Pemda Kab.Pelalawan untuk berkerjasama menangani jalan lintas bono karna alasan regulasi, maka tegaskan kapan Propinsi bisa menyelesaikan jalan lintas bono yang memang tanggungjawab Propinsi sesuai regulasinya kenapa tidak pemrov tidak jalankan, jika tak mampu serahkan sama pusat jadi jangan terkesan Pemprof malah tak ngerti regulasi.
Jika diamati kondisi jalan lintas bono ini mirip dengan jalan di siak menuju buton tanah gambut dan rawa tapi jalan  kerinci menuju buton sudah beraspal semua, kenapa sulit sekali Pemrov untuk menyelesaikan jalan lintas bono?, terkesan Pemrov Diskriminatif dalam melaksanakan pembangunan, itu tentunya yang ada dipjjiran masyarakat.
Jadi jika Pemprov Riau mau konsisten terhadap regulasi atas penangan pembangunan jalan lintas Bono yang memang jalan propinsi, ya selesaikan lintas bono jangan mencla mencle sebab jalan lintas bono ini urgen bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pelalawan, sebab jika tak kunjung selesai jalan lintas bono ini memang menjadi penghambat bagi kemajuan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Pelalawan wilayah pesisir karnay jalan lintas bono ini pintu masuk strategis melalui jalur pesisir kabupaten Pelalawan, jadi harapan masyarakat segera seselaikan jalan lintas bono, agar masyarakat tidak menilai Pemrov Riau Diskriminatif, ujar murat.
Tosmen