Pelanggaran Serius, Kapolres Dumai Gelar PTDH Terhadap 2 Personelnya

12

DUMAI – Polres Dumai menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho, di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026) pagi.

Upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang itu menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan aturan hukum di lingkungan kepolisian.

Dalam prosesi PTDH, dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Riau serta pencoretan foto kedua anggota yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Angga.

Dia menyebut peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga etika profesi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Angga menjelaskan Bripka Akbar Hidayat diberhentikan tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sementara Briptu M. Ridho dijatuhi sanksi PTDH akibat melakukan pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.

Angga menegaskan kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Karena itu, kami meminta seluruh personel bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” tuturnya. **

 

sumber: jpnn.com