KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (9/3/2026).

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Marjani.

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, pada Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Adapun ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, pada Selasa (4/11/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

 

sumber: KOMPAS.com