PEKANBARU (Harian.co) — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ekspose dan penetapan tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021, pada Rabu (08/03/2023).
Penetapan tersangka ini setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi yaitu SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menyimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD) dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, petunjuk, ahli.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyidikan pekerjaan pada tahun 2021 dimana Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang dananya bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
Setelah ditelusuri, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54 dengan waktu pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
Kemudian berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan) dan didapati perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heru Purwanto SH MH dalam keterangannya mengatakan, “Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan, terhadap para tersangka disangka dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tosmen