Dugaan Pungutan di MAN 1 Kota Dumai Jadi Sorotan, Berpotensi Langgar Aturan Kementerian Agama

41

DUMAI – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Dumai menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada calon peserta didik yang dikaitkan dengan biaya pembuatan seragam sekolah dan dana operasional komite.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, wali murid nantinya diminta membayar sejumlah biaya saat proses penerimaan siswa baru. Pembayaran tersebut disebut untuk kebutuhan seragam sekolah dan dana operasional komite madrasah.

Menanggapi hal itu, Kepala MAN 1 Kota Dumai, Agustian, menjelaskan bahwa biaya seragam merupakan kerja sama antara komite madrasah dengan pihak penjahit. Sementara itu, sumbangan komite disebut merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite dalam rapat yang dilaksanakan pada 18 Mei 2026.

“Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah pakaian seragam itu kerja sama komite dan penjahit. Kalau sumbangan komite itu berdasarkan kesepakatan wali murid dengan komite, hasil rapat komite dan wali murid tanggal 18 Mei 2026. Adapun siswa yang kurang mampu dalam rapat tersebut disampaikan juga pemberian kemudahan dengan cara berkomunikasi langsung dengan komite,” ujar Agustian saat dikonfirmasi.

Meski demikian, apabila pungutan tersebut bersifat wajib, ditentukan nominalnya, atau menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di lingkungan madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.

Salah satunya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah, yang menegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh menjadikan kemampuan ekonomi maupun pembayaran sejumlah uang sebagai syarat penerimaan peserta didik. Proses PPDB juga harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah beserta berbagai petunjuk teknis pengelolaan madrasah menekankan bahwa pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak memberatkan peserta didik dan orang tua.

Regulasi lain yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam aturan tersebut, komite madrasah memiliki fungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Komite memang diperbolehkan menghimpun bantuan dan sumbangan dari masyarakat, namun tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

PMA tersebut juga menegaskan bahwa bantuan dan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Dalam kasus dugaan pungutan di MAN 1 Kota Dumai, terdapat sejumlah hal yang perlu dibuktikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran aturan. Di antaranya apakah pembayaran seragam dan dana komite telah ditentukan nominalnya, apakah pembayaran tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa baru, apakah terdapat tekanan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, serta apakah pembayaran tersebut menjadi syarat daftar ulang atau memperoleh layanan pendidikan.

Apabila unsur-unsur tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, karena berubah dari sumbangan sukarela menjadi pungutan wajib. Namun apabila pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak memengaruhi hak siswa untuk memperoleh pendidikan, maka dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Sehungan dengan adanya dugaan pungutan di MAN 01, Media ini tengah berupaya mengkonfirmasi ke Kemenag Dumai dan Kakanwil Provinsi Riau. **