JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut, Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dalam kasus kepemilikan narkoba, kata Zulkarnaen, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami Dianita terkait keterangannya sebagai saksi dalam kasus itu.
Dia mengungkapkan, satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, Zulkarnaen tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus kepemilikan narkoba.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, kasus kepemilikan narkoba mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Divpropam Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucap Eko.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan itu adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram.**
sumber: REPUBLIKA.CO.ID













