DUMAI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama aparat kepolisian menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tempat hiburan malam (THM), Kamis (22/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, puluhan tempat hiburan malam, karaoke, kafe, dan arena permainan di tiga kecamatan menjadi sasaran.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menyasar lokasi usaha yang tersebar di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Selatan, dan Dumai Barat.
Sejumlah tempat yang diperiksa di antaranya tempat hiburan malam di Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Sukajadi, The Best, Melody, JP Karaoke, Champion Karaoke, Cinta Cafe, Phia Cafe, Golden Star, Fina Karaoke, DM Planet, Cempaka Karaoke, Reviva Karaoke, Djuna Karaoke, Mami Karaoke, Dreambox Cafe & Resto, serta arena permainan Billiard Dales dan pujasera pagi malam.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah tempat usaha masih beroperasi melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami melaksanakan penindakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melewati waktu yang ditentukan,” ujar Eko Wardoyo.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha, petugas juga memeriksa identitas para pekerja di tempat hiburan malam, pub, dan karaoke. Terhadap tempat usaha yang melanggar, petugas langsung menghentikan kegiatan hiburan malam di lokasi.
Eko menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Dumai.
“Penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin, khususnya terhadap tempat usaha hiburan malam, karaoke, dan arena permainan,” katanya.**













