Polisi Tangkap Warga Bagan Hulu Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling Siap Jual

ROHIL – Warga Bagan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Zulfikar (49) diamankan Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Zulfikar ditangkap lantaran kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual. Barang bukti tersebut ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tipidter melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dikemas dalam karung warna putih.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, sisik trenggiling itu diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Ade, Jumat (31/10/2025).

Ade menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah jaringan berbasis lapangan, pemburu menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya. Kemudian memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual.

“Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di lapangan, pengumpul, dan pengepul. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi maupun internasional,” ucapnya.

Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.

“Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.

“Kawasan pesisir Sumatera bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antarinstansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selain menegaskan penegakan hukum, Kombes Ade turut meminta dukungan publik untuk tidak turut terlibat maupun mendiamkan praktik ilegal tersebut.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan pernah membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara penyidik terus mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti sisik trenggiling tersebut.

Ade menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Sejalan dengan strategi keamanan ekologi dan upaya mendorong kesadaran publik untuk menjaga keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” pungkasnya. **

 

sumber: SINDOnews.com