JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak memblokir operasional media sosial TikTok meskipun aplikasi asal Tiongkok tersebut dibekukan izinnya.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar yang dilansir Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Izin yang dibekukan sementara itu adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TPDSE.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander.
TikTok kena sanksi administratif tersebut karena TikTok tidak menyetor data sepenuhnya sebagaimana yang diminta Kementerian Komdigi.
Namun, kata Alexander, TikTok sudah menyatakan akan mengambil langkah supaya izinnya tidak dibekukan lagi.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” kata dia.
Pembekuan sementara
Sebelumnya, Komdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander Sabar, dalam keterangan resminya.
Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Selain itu, sebab lainnya adalah ada siaran langsung di TikTok yang berhubungan dengan judi online atau judol.
sumber: Kompas.com