SIAK – Satreskrim Polres Siak menangkap tangan pasangan suami istri berinisial SN dan AM yang kedapatan mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Keduanya diamankan pada Rabu (17/9/2025), saat melewati pos penjagaan kompleks istana.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik keduanya.
“Awalnya saksi pelapor melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduan, lalu melaporkannya kepada petugas. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya berhasil diamankan saat keluar melalui pos jaga,” jelas Kapolres, Kamis (18/9).
Dari tas merah milik pelaku, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah yang diambil dari Rumah Peraduan, salah satu bangunan penting di kawasan Istana Siak. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)