SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap tiga pria berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24). Mereka ditangkap karena membawa kabur dan memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini berawal Kamis lalu, 21 Agustus 2025. Anak di bawah umur meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya pada malam hari.
Keluarga berupaya mencarinya, namun tak membuahkan hasil. Empat hari kemudian, orangtua korban melapor ke Polresta Serang Kota.
1. Korban diperkosa oleh tiga pelaku di sebuah kosan
Kasubdit IV Renakta Polda Banten, Kompol Irene Missy, mengatakan korban ditemukan di sebuah kosan daerah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pelaku memerkosa korban di sana.
“(Mereka) mengakui sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor, serta yang menjemput anak adalah KS,” kata Irene, Selasa (1/9/2025).
2. Motif pelaku membawa kabur korban
Polisi menangkap ketiga pelaku pada 28 Agustus 2025. Barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten sudah di tangan penyidik.
“Modus pelaku adalah membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orangtua anak. Motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” ujarnya.
3. Ketiga pelaku itu dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan/atau minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya. **
sumber: IDN Times