SUKABUMI – Seorang oknum guru di madrasah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan polisi atas kasus pemerkosaan kepada siswinya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono menyebutkan, pelaku inisial DS (37) tersebut memperkosa siswinya saat masih duduk di bangku MTs (setara SMP), serta merekam aksi tersebut lewat ponsel untuk koleksi pribadi.
“Dia merekam (pemerkosaan) hanya untuk koleksi pribadi dia saja, tidak disebarluaskan,” ucap dia pada Kamis (28/8/2025), dikutip Detik.
Iptu Hartono melanjutkan, pelaku memanipulasi korban dengan bujukan dan janji berupa imbalan agar tidak menolak. Ia melakukan aksi bejatnya itu lebih dari sekali di ruang kelas seni madrasah, dan terjadi sejak tahun 2022 saat usia korban masih di bawah umur.
“Tersangka merupakan guru seni. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang saat itu merupakan salah satu siswinya. Perbuatan dilakukan secara berulang di ruang seni sekolah, saat situasi sedang sepi atau seusai kegiatan belajar,” kata dia lagi.
Setelah ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah bukti, termasuk stel pakaian korban, hasil visum et repertum, serta rekaman yang dibuat oleh pelaku. Sementara itu, korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis oleh Unit PPA.
“Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Sukabumi dan dukungan psikologis. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara menyeluruh,” tegas Hartono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun serta pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik. (*)