Jadi Kurir Narkotika Jenis Heroin, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

PEKANBARU  – Seorang remaja putra berusia 16 tahun berinisial DP alias Dewok ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena diduga menjadi kurir narkotika jenis heroin seberat 279 gram.

DP ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 21.15 WIB di samping Masjid Al-Khoir, Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 6251 ABV. Aksi pelaku terendus aparat setelah terlihat mencurigakan usai mengambil sebuah bungkusan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy hitam berisi serbuk putih yang diduga kuat heroin, disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Dari pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi heroin seberat bruto 266 gram, serta dua bungkus plastik klip bening lainnya seberat 7 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Total berat mencapai 279 gram,” ujar Kombes Putu, Rabu (27/8/2025).

Kombes Putu menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tanjung Rhu. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, pemetaan lokasi, dan surveilans sebelum akhirnya menangkap DP.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DP mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seorang perempuan berinisial BT melalui aplikasi WhatsApp untuk menjemput dan menyimpan paket narkoba tersebut.

Saat ini, DP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok BT yang diduga sebagai pengendali jaringan.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Kombes Putu. **

sumber: CAKAPLAH