Diduga Tak Miliki Izin, PT Cemindo Nekat Lakukan Penimbunan

DUMAI (Harian.co) — PT Cemindo merupakan salah satu perusahaan yang beralamat di Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diduga nekat menampung tanah timbun yang tidak memiliki izin dan melakukan penimbunan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.
“Kita menduga tanah timbun tersebut tidak ada mengantongi izin,” katanya, saat memberikan keterangan kepada media ini, Jumat (04/08/2023).
Ia juga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di atas dan kalau terbukti untuk diberikan tindakan yang tegas.
Sanksi tersebut tambahnya, bertujuan untuk memberi efek jera kepada pihak perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Sayangnya ketika dikonfirmasi pihak perusahaan PT Cemindo, sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan jawaban.
Editor: Red