Lingga (Harian.co) — Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Kepri resmi melaporkan salah satu kades di kabupaten Lingga, tepatnya di Desa Mensanak Kecamatan Katangbidare.
Ketua Galaksi Kepri Zulkipli Megatakan, Adapun laporan tersebut sudah di laporkan kepada pihak penegak hukum yang berada di wilayah kabupaten Lingga yaitu melalui pihak kepolisian di unit Tipikor (Tidak Pidana Korupsi) dan juga di layangkan ke Kajari Kabupaten Lingga.
Zulkipli juga menambahkan, adapun delik laporan dan aduan tersebut adalah tentang indikasi tindak pidana korupsi anggaran Desa Mensanak Kecamatan Katangbidare.
Melalui anggaran ADD dan Anggaran DD selama ini oknum kades tersebut tidak transparan terhadap anggaran Dana Desa Mensanak, berdasarkan undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Pubik, Permendagri No 78 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, undang-undang No 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat tentang pemberantasan korupsi.
“Ada juga kegiatan pembangunan yang fiktif dan tidak rill dengan realisasinya di lapangan,” ungkapnya, pada Rabu (02/06/2021).
“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, undang-udang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Zulkipli juga mengatakan kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, harapan kita tidak ada lagi oknum kades yang bermain-main dengan anggaran Desa di wilayah provinsi Kepri khususnya.
“Galaksi Kepri sangat konsisten tentang pemantauan Dana Desa yang ada di seluruh Provinsi Kepri tidak menutup kemungkinan ada desa-desa yang lain lagi akan kita laporkan, jika ada temuan,” pungkasnya.
Pewarta: Abu