Subulussalam (Harian.co) — Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejenisnya di kota Subulussalam yang tidak tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat tidak berhak mendapat layanan baik dari Swasta maupun instansi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Subulussalam Khairunnas, SE kepada wartawan harian.co di ruang kerjanya, Kamis (03/06/2021).
Ia menjelaskan bahwa hal itu mengacu kepada UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2017 di Jakarta.
“Kita tidak ada kewajiban melayani Ormas atau LSM yang tidak melapor ke kantor Kesbangpol, atau dalam artian dia tidak berhak mendapatkan pelayanan baik dari Swasta maupun instansi Pemerintahan kota Subulussalam dari segi apapun” Kata Khairunnas
Dalam waktu dekat ini, kata Khairunnas, pihaknya juga akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta di kota Subulussalam agar tidak melayani Ormas atau LSM yang tidak tercatat di kantor Kesbangpol dalam bentuk apapun.
Kakan Kesbangpol kota Subulussalam itu juga bilang bahwa, pelaporan ke Kesbangpol dapat disesuaikan dengan cakupan wilayah kerja Ormas tersebut, apabila cakupan wilayahnya tingkat Provinsi maka Ormas tersebut harus melapor atau tercatat di Kesbangpol Provinsi, apabila cakupan wilayah kerjanya kabupaten atau kota maka harus melapor atau tercatat di Kesbangpol kabupaten/kota.
Masih kata Khairunnas, bagi Ormas berbadan Hukum harus melakukan pendaftaran ke Kemenkumham, sedangkan Ormas tak berbadan hukum harus mendaftar melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Apabila Ormas berbadan Hukum, maka akan terdaftar atau tercatat dengan bukti SK dari Kemenkumham, sedangkan Ormas yang tidak berbadan Hukum terdaftar dengan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar dari Polpum Kemendagri,” kata Kakan Kesbangpol kota Subulussalam Khairunnas, SE.
Untuk itu, lanjut Khairunnas, bagi Ormas atau LSM yang wilayah kerjanya di Kota Subulussalam namun belum terdaftar di Kesbangpol, pihaknya mengimbau agar segera melapor dan melengkapi berkas pelaporannya supaya tercatat dan berhak mendapatkan pelayanan baik dari pemerintah maupun swasta sebagaimana mestinya.
Pewarta: Satria Tumangger
Editor: Alex