JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Oknum Dinas PUPR Simeulue 8,6 & 7,5 Tahun Penjara

Banda Aceh (Harian.co) — Setelah tiga kali dalam tiga pekan berturut-turut agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue Tahun 2017 yang dikenal di pulau itu dengan istilah dana Siluman Rp 9,6 Milliar akhirnya tuntutan di bacakan juga oleh JPU di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. pada Jumat (04/06/2021).
Masing-masing terdakwa atas Nama AH (Mantan Kadis) dituntut 8 Tahun 6 Bulan, BF (Mantan Kabid) 8 Tahun 6 Bulan. IW (Pejabat PH0, 8 Tahun 6 Bulan, DK (Kabid Peralatan) 8 Tahun 6 Bulan sementara AL yang juga (Mantan Kabid Bina Marga) di tuntut 7 tahun 6 Bulan.
Selain tuntan penjara dipotong masing masing-masing masa tahanan juga dituntut membayar uang denda Rp 500 juta Supsider 6 Bulan Kurungan. 
Sidang pembacaan sidang berlangsung usai Ba’adah Asyar. Dr. Syahdansyah Putra, Umar Assegaf, R Ridha, SH Ismiyadi SH.
Pewarta: Adi Warsa