Menyikapi Kondisi Koperasi KPPB Aceh Singkil Saat ini, Begini Klarifikasi Pihak Pengurus

Singkil (Harian.co) — Menyikapi kondisi terkini, pihak pengurus Koperasj Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan klarifikasi melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (04/02/2022).
Pengurus KPPB Menjelaskan bahwa, Koperasi KPPB lahir dari resolusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT. Nafasindo di bawah naungan perjuangan LSM Gempa, dari tuntutan Masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4.700 Hektar yang berlokasi di 22 Desa dalam 4 kecamatan di kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya, dibawah kendalai tim penyelesaian konflik pertanahan pemerintah Aceh kemudian memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerahkan lahan kepada masyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan kepada 1.864 orang masyarakat yang bersengketa.
Setelah di serahkan oleh Gubernur Aceh pada tahun 2016, untuk memastikan adanya warga yang tidak masuk dalam daftar anggota dari hasil perjuangan bersama, maka LSM Gempa, koperasi KPPB bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan lembaga Kontras melakukan Program Komisi Komplain selama 3 bulan di kantor Koperasi KPPB saat itu.
Agar lahan seluas 347,4 Hektar yang sudah berumur 26 tahun itu terkelola dengan baik maka pada tahun 2016 perwakilan koordinator masing-masing desa di kantor bupati Aceh singkil sepakat di bentuk wadah koperasi.
Selanjutnya, Koperasi KPPB resmi menjadi pengelola lahan kelapa sawit yang ditanam pada tahun 1987 (sudah berumur diatas 26 Tahun) dengan luas 347,4 hektar.
Kemudian, pada tahun 2019, kebun tersebut dilakukan peremajaan kelapa sawit (replanting) seluas 284 Hektar, dan sisa sekarang Lahan yang berisi Pohon kelapa Sawit (produksi) seluas 40 Hektar.
Untuk mengelola sisa lahan seluas 40 hektar itu maka koperasi KPPB pada tahun 2020 membuka lelang secara terbuka dan dimenangkan oleh salah seorang anggota koperasi yakni saudara Azwar Anas, warga ketapang indah dengan nilai lelang sebesar Rp.27.100.000 perbulan.
Pengurus KPPB dalam rilisnya juga menjelaskan bahwa pihaknya perlu mengklarifikasi tentang keuangan koperasi agar jangan menjadi fitnah, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku menurut UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, pertanggung jawaban keuangan koperasi di pertanggungjawabkan dalam agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Perlu kami sampaikan bahwa koperasi KPPB setiap tahun sejak berdiri pada tahun 2016 sampai pada tahun 2019 selalu melaksanakan RAT, kecuali pada tahun 2020-2021 karena terkendala yakni masih dalam masa Pendemi COVID-19.
Dalam AD/ART koperasi, seluruh anggota masing-masing desa memberi mandat kepada 3 orang koordinator desa untuk mewakili anggota dalam hal mengikuti RAT Tiap tahun, para koordinator tersebut ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan koperasi, memberikan masukan, dan memperjelas seluruh kegiatan koperasi baik menyangkut dengan keuangan maupun operasional kebun.
Dijelaskan juga bahwa, sejak tahun 2016 sampai dengan 2019 Pelaporan keuangan koperasi KPPB telah dilakukan Audit secara independen oleh akuntan Publik pada kantor akuntan Publik Suryadi & Rizal di Banda Aceh.
Dalam rilisnya, Pihak Koperasi KPPB meminta kepada pihak-pihak diluar koperasi yang mempunyai tendensius, atau persoalan pribadi maupun politik terhadap beberapa pengurus koperasi, pakailah jalur hukum jangan memprovokasi dan menyampaikan berita miring ke anggota koperasi.
Rilis yang ditulis oleh Pengurus Koperasi KPPB Aceh Singkil dan diterima oleh Wartawan ini ditandatangani oleh Zulyadin selaku ketua Koperasi KPPB dan Jaminuddin sebagai sekretarisnya.
Pewarta: Satria Tumangger