Dua Kampong di Subulussalam Akan Dikukuhkan Menjadi Kampong Restorative Justice

Subulussalam (Harian.co) — Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melakukan Video Conferense Zoom Meeting dengan Kajati Aceh terkait Persiapan Pengukuhan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kantor desa Subulussalam barat. Senin (14/03/2022).
Dalam Vidcon Zoom Meeting itu, sebanyak delapan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan tinggi Aceh mengajukan nama-nama Desa yang akan menjadi Kampung RJ yang merupakan program Jaksa Agung tersebut.
Adapun 8 (delapan) Kejaksaan Negeri yang mengikuti Video Conferense Zoom Meeting Persiapan Pengukuhan Kampung yakni,
Kejaksaan Negeri Subulussalam;
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
Kejaksaan Negeri Aceh Utara;
Kejaksaan Negeri Aceh Timur;
Kejaksaan Negeri Bireun;
Kejaksaan Negeri Aceh Besar;
Kejaksaan Negeri Lhoksumawe;
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam mengajukan dua Desa untuk program Kampung RJ, adapun dua Desa yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yakni Desa Subulussalam Barat dan Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Plh. Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H. mengatakan bahwa, dalam Zoom Meeting Persiapan Pengukuhan Kampung RJ yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu membahas persiapan masing-masing Kejaksaan Negeri yang mengajukan nama-nama Desa Kampung RJ yang akan diresmikan pada Rabu 16 Maret 2022, oleh Bapak Jaksa Agung R.I.
Kegiatan Zoom Meeting yang juga dihadiri oleh Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pewarta: Satria Tumangger