Ingatkan Warga Terkait Karhutla, Babinsa Koramil 02/BK: Ancamannya Pidana Penjara


Dumai (Harian.co) – Antisipasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla), Babinsa Koramil 02/Bukit Kapur Serka Khorianto melaksanakan patroli, Minggu (10/4/2022).

Bertepatan di Jalan SMU RT 03 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, selain melaksanakan patroli, Serka Khorianto dibantu Rpk juga tidak henti hentinya mensosialisasikan terkait bahayanya karhutla.

Serka Khorianto menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan secara membakar dan ancamannya pidana penjara.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan baru, jangan sekali kali dengan membakar. Ingat, ada sanksi pidana,” ucapnya.

Pantauan melalui drone tidak ditemukan titik titik api dan asap. Cuaca yang cukup panas dan disampaikannya bahwa keadaan aman dan tidak ada yang menonjol di lokasi.

Pewarta: Aan Heru Saputra

Editor: Edriwan