PEKANBARU (Harian.co) — Pasca informasi diperiksanya perusahaan pendana kegiatan normalisasi atau cuci sungai Kerumutan, Pelalawan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera memeriksa Bupati Pelalawan.
Adanya dugaan “Abuse of Power” yang dilakukan oleh Bupati memaksa tujuh perusahaan untuk mendanai kegiatan tersebut sangat kental. Mulai dari undangan pembentukan konsorsium hingga permintaan sejumlah uang melalui surat tertulis dengan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan adalah fakta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Hal tersebut disampaikan Mattheus kepada media ini, Jumat (09/12/2022) di Pekanbaru.
“Kita menilai Bupati Pelalawan telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya. Ini kita buktikan dari Surat Bupati Pelalawan Nomor : 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan. Surat permintaan dana bantuan tunai tersebut ditujukan kepada PT.PERTAMINA HULU ENERGI (PT.PHE) KAMPAR dan 7 Persusahaan lainnnya sebesar Rp. 1 Miliyar lebih yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang beraktifitas di wilayah Kab. Pelalawan,” beber Mattheus.
Lanjut dia, bantuan dana tersebut tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan PP no. 57 tahun 2005 tentang hibah kepada daerah serta PP no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Karena dana tersebut diduga tidak ada masuk dalam kas daerah. Artinya yang bersangkutan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati, tetapi disinyalir memanipulasi dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Mattheus.
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana.
Adanya ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang kita duga dilakukan Bupati bisa diselesaikan melalui proses pidana.
“Kita berharap agar Polda Riau mendukung gerakan-gerakan pelestarian lingkungan yang telah ARIMBI lakukan. Saya rasa permintaan kami ini tidak berlebihan dan terhitung masih senafas dengan semangat KTT G20 yang baru digelar di Bali,” tutup Mattheus.
Tosmen