DUMAI (Harian.co) — Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai Ismunandar yang akrab disapa Nandar memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Riau mengenai laka kerja di PT SJIO dan menyarankan agar instansi pemerintah selain menerapkan uu No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja juga harus dimasukkan ke delik hukum uu No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Agar memberi efek jera terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran K3, saran kami kepada pihak instasi pemerintah selain uu No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, juga harus di masuk ke delik hukum uu No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Permenaker No 50 tahun 2012 tentang SMK3. Karena aturan keselamatan dan kesehatan terpisah yang mempunyai kekuatan hukum yang berbeda tapi dibungkus dalam satu produk yaitu kesehatan dan keselamatan kerja,” jelas Nandar, Jumat (16/12/2022).
Nandar juga menuturkan selain dari pembinaan harus diterapkan sanksi denda per item dari objek setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Selain dari pembinaan di terapkan juga sanksi denda per item dari objek setiap pelanggaran selain dari sertifikasi kesehatan dan kompetensi juga alat-alat yang digunakan atau di operasikan oleh pihak perusahaan dan untuk saling mengingatkan kepada Disnaker Provinsi Riau agar jangan hanya K3 yang diperhatikan tetapi upah yang di berikan dan perjanjian kerja oleh perusahaan kepada para buruh yang bekerja di PT SJIO apakah sesuai dengan PP. 35 tahun 2021 tentang PKWT dan PKWTT serta PP. 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” sambungnya.
Pria yang dikenal lantang menyuarakan perjuangan tentang buruh ini tidak diragukan lagi sering melakukan aksi demo dan tentunya sangat peduli akan tentang nasib buruh.
Terakhir, Nandar berharap kedepannya pihak instansi pemerintah lebih rutin terjun kelapangan untuk mengawasi tentang penyelenggaraan K3, perjanjian kerja dan pengupahan di perusahaan.
“Semoga yang kedepannya pihak instasi pemerintah lebih rutin terjun kelapangan untuk mengawasi tentang penyelenggaraan K3, perjanjian kerja dan pengupahan di perusahaan,” tutup Nandar.
Alex