Berkat Informasi Masyarakat, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN (Harian.co) — Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 01.30 Wib dini hari di salah satu rumah yang berada di Desa Langkan, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Sat Resnarkoba IPTU Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap IS tersebut bermula ketika  tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Desa Langkan, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian dan melihat ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang duduk didalam rumah, kemudian team Opsnal unit 2 langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan IS,” ungkap IPTU Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K, pada Rabu (11/01/2023).
“Dari hasil pemggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 17,76 Gram, 1 buah dompet kecil berwarna orange, 3 lembar plastik klep merah, 2 buah jarum, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah botol berwarna hitam, 2 lembar tisu bewarna putih, 1 unit handphone android merek oppo warna gold, 1 unit handphone merek mito warna merah, dan 1 unit handphone android merek oppo warna biru muda,” jelasnya.
Kemudian team mengintrogasi IS dan diketahui bahwa barang tersebut di dapat dari SB (DPO) serta membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil interogasi juga diperoleh informasi bahwa peran para terduga pelaku adalah pengedar.
Tosmen