JAKARTA -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia lantaran gagal melaporkan harta kekayaan.
Dakwaan itu dibacakan langsung hakim jaksa Suzana Hussin dalam sesi persidangan di pengadilan Kuala Lumpur di depan Ismail Sabri pada Kamis (27/8) pagi.
Dikutip The Star, Ismail Sabri mengaku tidak bersalah dalam persidangan itu.
Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan soal kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 (Act 694) pada 7 Januari 2025.
Ismail Sabri didakwa UU MACC lantaran gagal mendeklarasikan kekayaan, termasuk uang senilai 14,7 juta ringgit (Rp64,7 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan emas batang.
Sejumlah mata uang itu terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Emirat Arab, dan dolar Australia.
Tim jaksa juga meminta jaminan 500 ribu ringgit (Rp2,2 miliar) dan memohon kepada pengadilan agar paspor mantan orang nomor 1 di Malaysia itu disita dan dicegat jika berpergian ke luar negeri.
Sementara itu, kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menentang permintaan jaksa untuk menyita paspor kliennya.
Amer berargumen tidak ada kebutuhan yang mengharuskan pengadilan menyita paspor kliennya. Jaksa, menurutnya, tidak memiliki bukti cukup yang menunjukkan bahwa Ismail Sabri kemungkinan kabur dari proses hukum.
"Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri," kata Amer.
Ismail Sabri menjabat sebagai perdana menteri Malaysia menggantikan Muhyiddin Yassin pada Agustus 2021 sampai Oktober 2022.**
sumber: CNN Indonesia

Post A Comment: